Eps 4. Masihkah Negara Menjamin Kebebasan Berekspresi?

eps-4-masihkah-negara-menjamin-kebebasan-berekspresi

"Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani."

Itu termuat dalam pasal 28E UUD 1945 setelah melewati perubahan kedua yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR Agustus 2000 lalu.

Pasal itu menjamin hak asasi manusia, memastikan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Orang Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hak-hak universal dan prinsip demokrasi yang dianut negara ini. Artinya, nggak ada seorang pun, termasuk negara, yang berhak melarang.

Episode Baru Paham kali ini, Asrul Dwi bareng Fatia Maulidiyanti dari KontraS dan Justitia Avila Veda dari Amnesty International Indonesia, ngobrol bareng soal kemerdekaan berekspresi di Indonesia.

Faktanya, masih ada pembubaran diskusi, pelarangan seminar, pemutaran film, atau bedah buku. Beberapa kasus bahkan berakhir penjara. Masihkah negara menjamin kebebasan berekspresi warganya?