Pemerintah Didesak, Tindak Tegas Pelaku dan Penyandang Dana Pembakar Hutan dan Lahan

pemerintah-didesak-tindak-tegas-pelaku-dan-penyandang-dana-pembakar-hutan-dan-lahan

Status siaga darurat penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau, akhirnya diberlakukan, sampai 31 Oktober mendatang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau menyebut, Karhutla terus meluas, sejak Januari hingga awal Februari ini. Hampir seribu hektar lahan yang sudah terbakar. Mayoritas, atau 620 hektar, berada di Kabupaten Bengkalis, dengan jenis lahan yang terbakar, didominasi gambut. Untuk membantu pemadaman Karhutla, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, dua helikopter turut dioperasikan.