Kolom Agama di KTP untuk Penganut Aliran Kepercayaan, Demi Memenuhi Hak Sipil Warga Negara

kolom-agama-di-ktp-untuk-penganut-aliran-kepercayaan-demi-memenuhi-hak-sipil-warga-negara

Setelah menunggu dua tahun, akhirnya keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan uji materi pencantuman “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, pada kolom Agama di KTP, terwujud juga. Adalah Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, yang baru-baru ini mengeluarkannya.