Jelang Pelantikan Pimpinan KPK, Pemohon Upayakan MK Kabulkan Permohonan Uji Formil

jelang-pelantikan-pimpinan-kpk-pemohon-upayakan-mk-kabulkan-permohonan-uji-formil

Pemohon uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 19 hasil revisi, mengataan terus mengupayakan agar permohonannya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Upaya itu terus dilakukan menjelang rencana Presiden Joko Widodo memilih sejumlah nama untuk Dewan Pengawas yang pelantikan berbarengan dengan Pimpinan KPK, Jumat besok.

Menurut Kuasa Hukum Saor Siagian, tim pemohon tengah menyiapkan dokumen yang disarankan oleh majelis hakim saat sidang pendahuluan uji materi lalu, yang juga akan digunakan sebagai penguat gugatan. Jika gugatan permohonan uji formil dikabulkan oleh MK, Saor memastikan UU KPK yang diberlakukan harus kembali pada UU yang lama, agar tidak terjadi kekosongan hukum.