Pemerintah Sebut Sertifikasi Layak Nikah Tak Wajib

pemerintah-sebut-sertifikasi-layak-nikah-tak-wajib

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana mewajibkan pasangan yang akan menikah memiliki sertifikat nikah. Menurutnya, sertifikat ini diperlukan untuk menekan risiko perceraian. Sertifikat tersebut akan menjadi bukti calon pengantin sudah memiliki berbagai kemampuan untuk menjalani pernikahan.

Materi pelatihan akan disiapkan kementerian teknis, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelatihan dan sertifikat nikah akan diberikan secara gratis. Menurut Muhadjir, konsep serupa sudah dijalankan secara informal oleh beberapa komunitas agama, seperti pada agama Katolik.