Dari Denda hingga Peti Mati, Sanksi Pelanggar Wajib Masker

dari-denda-hingga-peti-mati-sanksi-pelanggar-wajib-masker

Wabah COVID-19 memaksa masyarakat Indonesia menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi; seperti tidak membuat kerumunan, selalu mengenakan masker hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus korona.
Namun pengamatan di lapangan menunjukkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah. Di berbagai daerah ada ribuan orang terkena razia karena tidak memakai masker wajah, atau membuat berkerumun.
Pada awal Agustus lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi pun diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sosial. Namun pelanggaran, tetap saja terjadi, dan menyebabkan penularan COVID-19 terus bertambah.
Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut, diperlukan pemberlakuan denda dan sanksi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.