Nyono Suharli Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

nyono-suharli-divonis-3-5-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara.

The page has moved to: this page