Terbukti Suap DPRD, Bekas Pejabat Pemprov Jatim Divonis 1,3 Tahun Penjara

terbukti-suap-dprd-bekas-pejabat-pemprov-jatim-divonis-1-3-tahun-penjara

Majelis Hakim Pengadian Tipikor Jawa Timur memvonis bekas Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Syamsul Arifin hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

The page has moved to: this page