MA: Budi Pego Bisa Dieksekusi Tanpa Tunggu Salinan Putusan

ma-budi-pego-bisa-dieksekusi-tanpa-tunggu-salinan-putusan

Mahkamah Agung menilai, putusan pidana terhadap aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heri Budiawan alias Budi Pego, bisa dieksekusi meskipun belum ada salinan putusannya.

The page has moved to: this page