KPU Atur Mekanisme Pemungutan Suara di RS dan Lapas

kpu-atur-mekanisme-pemungutan-suara-di-rs-dan-lapas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat jumlah maksimal pemilih TPS sebesar 300 pemilih di rumah sakit maupun di lembaga pemasyarakatan (lapas), dan menyertakan surat pindah memilih atau A5.

The page has moved to: this page