Butuh Perppu Untuk Memenuhi Surat Suara Bagi Daftar Pemilih Tambahan

butuh-perppu-untuk-memenuhi-surat-suara-bagi-daftar-pemilih-tambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan, wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), terkait pencetakan surat suara khusus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

The page has moved to: this page