Kominfo Ingatkan Hanya 76 Fintech Legal di Indonesia

kominfo-ingatkan-hanya-76-fintech-legal-di-indonesia

Pemerintah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa hanya 76 dari 300 fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

The page has moved to: this page