Caleg Terpilih, Ditunggu Paling Lambat 7 Hari Kirim LHKPN

caleg-terpilih-ditunggu-paling-lambat-7-hari-kirim-lhkpn

KPU sudah mengancam, kalau ada kontestan Pemilu yang terpilih, tapi belakangan diketahui belum melaporkan LHKPN, maka yang bersangkutan, tidak akan dimasukkan dalam daftar yang akan dilantik.

The page has moved to: this page