MA Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan

ma-berhentikan-sementara-hakim-pn-balikpapan

Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kayat dari jabatan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Kayat dikenai sanksi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

The page has moved to: this page