Dinilai Lamban Tuntaskan Pelanggaran HAM, Presiden Punya Hak Prerogatif Ganti Jakgung

dinilai-lamban-tuntaskan-pelanggaran-ham-presiden-punya-hak-prerogatif-ganti-jakgung

Taufan menduga, tu merupakan dalih Kejaksaan Agung, untuk mempersulit melanjutkan status berkas perkara itu, dari penyidikan ke penyelidikan.

The page has moved to: this page