Terbit Pergub, Dicabutlah Segel Reklamasi

terbit-pergub-dicabutlah-segel-reklamasi

Kurang lebih enam bulan lamanya papan segel terpancang di sejumlah bangunan juga beberapa titik di tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta antara lain Pulau C, D dan G. Tapi kini, penanda semacam spanduk merah bertulis segel itu tak lagi ada. Personel Satpol PP pun sudah tak berjaga di kawasan laut yang diurug tersebut. Pemprov DKI mencabut segel pada November 2018. Kebijakan ini memunculkan tanya di tengah aturan dasar reklamasi yang belum rampung. Simak ulasan Tim KBR yang dibacakan Nurika Manan.