KPU Menyediakan Waktu Bagi Peserta Pemilu Mengajukan Sengketa Pemilu Ke MK

kpu-menyediakan-waktu-bagi-peserta-pemilu-mengajukan-sengketa-pemilu-ke-mk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, jika keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.