Bagaimana Pengaturan Sistem Zonasi? Apa Manfaatnya?

bagaimana-pengaturan-sistem-zonasi-apa-manfaatnya

Untuk mengatur penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis PPDB. Sedangkan bagi kepala sekolah merupakan pedoman dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi. Apa saja yang diatur dalam Permendikbud tentang PPDB tersebut? Bagaimana pengaturan sistem zonasi sekolah? Apa manfaat dari diterapkannya sistem zonasi sekolah? Bagaimana kesiapan daerah dalam melaksanakan sistem zonasi sekolah? Simak perbincangan bersama Ibu Dian Wahyuni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bapak Syaefulloh, Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Ruang Publik KBR.