Cukai Rokok Naik, Lalu Apa?

cukai-rokok-naik-lalu-apa

Tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok 35 persen. Kenaikan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Dalam pertimbangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan ada tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri. Dengan besaran cukai dan harga jual eceran yang baru ini, harga rokok akan berada dikisaran 27 ribu rupiah per bungkus. Cukupkah ini menurunkan prevalensi perokok yang di tiap kategori umur yang menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) angkanya terus naik? Sementara sebagai penerimaan negara, apakah kenaikan ini manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi korban rokok secara langsung atau tidak langsung? Pemanfaatan yang seperti apa? Simak perbincangan bersama Vid Adrison Peneliti Ekonomi UI dan lewa sambungan telepon Abdillah Ahsan Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI di Ruang Publik KBR.