Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas Pajak dan Perluasan Sektor Insentif Pajak

hadapi-corona-pemerintah-beri-fasilitas-pajak-dan-perluasan-sektor-insentif-pajak

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasj layanan perpajakan.

Namun DJP terus memberikan kemudahan layanan pajak kepada wajib pajak seperti relaksasi pajak dan insentif pajak. Baru-baru ini pemerintah memperluas sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

Kami kulik hal ini lebih dalam di #RuangPublikKBR.