Upaya Menghapus Penyiksaan, Apa Tantangannya?

upaya-menghapus-penyiksaan-apa-tantangannya

Setiap 26 Juni, diperingati sebagai International Day in Support of Victims of Torture alias Hari Anti-Penyiksaan Internasional. Dalam berbagai aturan itu, larangan penyiksaan bersifat mutlak sehingga semua negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan.

Koalisi Hak Asasi Manusia menyebut, di Indonesia, meskipun sudah memiliki banyak kerangka normatif, praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia masih terus terjadi dan berulang.

Data Komnas HAM sepanjang 2019 hingga April 2020 mencatat terdapat 15 kasus dugaan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi yang terjadi di Kepolisian, di antaranya terjadi saat proses pemeriksaan awal atau interogasi. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya fakta terdapat dugaan penyiksaan atau penghukuman atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat terhadap anak-anak saat peristiwa aksi massa tahun lalu.

Lantas bagaimana upaya pencegahan penyiksaan di tengah banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia saat ini? Dan bagaimana perlindungan hukum untuk para korban? untuk memperbincangkannya kami sudah bersama dengan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI dan Daniel Awigra, Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG).