ASN dalam Pusaran Pilkada

asn-dalam-pusaran-pilkada

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 pihaknya menerima 300-an aduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Aduan ini bermacam-macam, di antaranya adalah penggunaan KTP untuk mendukung bakal calon kepala daerah independen.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mencatat bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam indeks kerawanan dalam Pilkada 2020. Bawaslu mengaku sering menemukan bentuk pengerahan ASN untuk mendukung kepala daerah aktif yang akan maju di pilkada 2020.

Lantas upaya apa saja yang bisa dilkukan guna mencegah keterlibatan ASN dalam pilkada? dan bagaimana upaya pengawasan saat ini? untuk mengetahui penjelasannya, kami akan hadirkan perbincangan Jurnalis KBR, Fitri Angreni bersama Rudiarto Suwarwono, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara dan Fritz Edward Siregar, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI.