Wacana DPR Tidak Digaji Jika Tidak Menghasilkan Undang-undang

wacana-dpr-tidak-digaji-jika-tidak-menghasilkan-undang-undang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang yang menyampaikan wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak usah digaji apabila tidak menghasilkan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam diskusi panel hari anti-korupsi sedunia 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Memang sih, anggota dewan saat ini minim hasil. Contohnya, pada akhir 2017, DPR memasukkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Sayangnya, kenyataan di lapangan hingga akhir masa sidang V yang merupakan masa sidang terakhir di tahun 2017-2018, hanya empat RUU yang berhasil disahkan menjadi UU. Begitu juga pada masa sidang 2016-2017 dari 51 RUU Prolegnas Prioritas hanya 12 RUU yang disahkan. 

Maka dari itu, KPK juga mengusulkan agar DPR menyusun ukuran performa kerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi para anggotanya.

Simak tanggapan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengenai hal ini. Simak juga obrolannya bersama Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus soal kinerja DPR.