Berusia Dua Dekade, Revisi UU Perlindungan Konsumen Didesakan Agar Relevan Era Digital

berusia-dua-dekade-revisi-uu-perlindungan-konsumen-didesakan-agar-relevan-era-digital

Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April. Dan dalam peringatan tahun ini,
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pentingnya revisi Undang Undang Perlindungan Konsumen yang sudah berumur dua dekade itu. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai tak lagi memadai dengan perkembangan zaman di era digital.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menganggap UU yang sekarang sudah tidak memadai ketika harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital. Oleh karenanya, revisi UU itu penting agar mampu mengakomodasi sebesar-besarnya kebutuhan perlindungan konsumen ke masa depan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai pemerintah belum serius menjadikan UUPK sebagai basis hukum untuk melindungi dan memberdayakan konsumen. Masih rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang masih bertengger pada skor 40,41 adalah buktinya. Masih jauh dibandingkan dengan skor IKK di negara maju, yang mencapai minimal skor 53.

Simak obrolannya bareng Koordinator Komisi Komunikasi & Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.