Jelang Tenggat Pemecatan PNS Tipikor

jelang-tenggat-pemecatan-pns-tipikor

Besok adalah tenggat waktu pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi dilaksanakan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar pun meminta Kepala Daerah segera memecat para PNS terbukti korupsi dan sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap paling lama 30 April 2019. Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi itu telah pula dikeluarkan.

Dan jelang tenggat tersebut, gayung bersambut dari Mahkamah Konstitusi yang memutuskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tipikor dipecat dan memberhentikan gaji mereka. Menurut Bahtiar, Putusan MK Kamis lalu soal pengujian UU ASN itu memperkuat SKB tentang percepatan pemecatan PNS.

Hingga kemarin Jumat, berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri masih ada lebih dari seribuan PNS yang telah terbukti korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang masih belum diberhentikan secara tidak hormat. Jumlah itu terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak lebih dari 100 orang dan PNS Kabupaten/Kota hampir 1000 orang.

Apa yang akan terjadi selanjutnya jika mereka tak kunjung dipecat hingga tenggat waktunya? Kita bahas bareng Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Muhammad Ridwan. Simak juga pandangan dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Yuris Reza Setiawan soal hal ini.