Sikapi Putusan Sengketa Pilpres

sikapi-putusan-sengketa-pilpres

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis kemarin. Kesimpulannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Pasca putusan MK, Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo bersama pasangannya KH Maruf Amin, sepakat mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu, kembali merajut persatuan, pasca diumumkannya sidang putusan sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Pasangan calon Presiden nomor urut 02, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Calon Presiden 02 Prabowo Subianto mengatakan, Koalisi Adil Makmur menghormati keputusan MK tersebut.

Kita simak pernyataan dari Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Calon Presiden 02 Prabowo Subianto menyikapi putusan sengketa hasil Pilpres 2019.