Makanan dan Minuman Kini Wajib Bersertifikat Halal

makanan-dan-minuman-kini-wajib-bersertifikat-halal

Menteri Agama, Lukman Hakim Sarifuddin mengumumkan, semua produk makanan, minuman dan non makanan yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut Lukman sebagaimana undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) tahun 2014 yang berlaku, maka para penjual harus mulai mendaftarkan produk-produknya per tanggal 17 Oktober 2019.

Tarif sertifikasi halal pun segera dibahas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Kementerian Keuangan. Hal ini sebagai imbas peralihan kewenangan penerbitan sertifikasi halal dari MUI ke Kementerian Agama per 17 Oktober 2019 kemarin.

Simak pernyataan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Menteri Agama, Lukman Hakim Sarifuddin, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso solal hal ini. Simak juga obrolannya bareng Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat soal sertifikasi halal makanan dan minuman yang mulai diwajibkan.