Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tombol Darurat

kekerasan-terhadap-perempuan-dan-tombol-darurat

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mendampingi 148 kasus kekerasan seksual sepanjang 2019. Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah kasus pemerkosaan menjadi kasus tertinggi, yaitu 50 jumlah perkosaan dan 55 eksploitasi seksual. Karena itu, ia meminta keseriusan pemerintah untuk membuat payung hukum korban kekerasan seksual, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia mendesak DPR dan pemerintah komitmen melindungi korban.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum lama ini meluncurkan aplikasi Help Renakta untuk memudahkan perempuan dan anak atau masyarakat secara umum dalam meminta bantuan petugas dalam kondisi darurat karena memiliki fitur panic button atau tombol darurat. Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengatakan, aplikasi Help Renakta hasil kerjasama Pemerintah DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

Menyoal kekerasan terhadap perempuan, mampukah tombol panik membantu? Kita bahas bareng Rika Rosvianti, pendiri komunitas PerEMPUan. Simak juga penuturan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono dan Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah mengenai hal ini.