Hari Raya Tanpa Tunjangan

hari-raya-tanpa-tunjangan

Tahun ini lebaran terasa spesial, karena perayaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Sebagian masyarakat pun melakukan penyesuaian, yakni dengan berbagai batasan jarak fisik dan protokol kesehatan.

Sebagian lagi, tak bisa bermewahan karena musti menyesuaikan kondisi keuangan akibat tak menerima Tunjangan Hari Raya.

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jawa Timur, hingga H-2 Hari Raya Idul Fitri 2020 menerima lebih dari 3.000 aduan pelanggaran THR.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online, serta telah menyiapkan petugas mediator untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR. Posko ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020.

Soal THR ini kita akan bahas bersama Kordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya, Habibus Solihin, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati dan Metta Anggriani, Certified Financial Planner.