Menyoal Ditiadakannya Pemberangkatan Haji Tahun ini

menyoal-ditiadakannya-pemberangkatan-haji-tahun-ini

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, ibadah haji tahun 2020 ditiadakan karena pandemi covid-19 global belum berakhir. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemerintah Indonesia sebelumnya memutuskan untuk menunggu kejelasan dari Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini. Awalnya, Indonesia memberi waktu hingga akhir April bagi Saudi. Namun Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga Mei. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.

Seperti apa penjelasan pemerintah soal ditiadakannya keberangkatan haji tahun ini? Bagaimana dengan jemaah? Imbas bagi mereka apa saja? Bagaimana nasib jemaah yg sudah lunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH?

Kita akan cari tahu bersama Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Amphuri, Firman M Nur dan Roros Satti, Jama’ah haji premium Kota Surabaya. Simak juga pernyataan dari Menteri Agama Fachrul Razi soal hal ini.