Bagaimana Kenormalan Baru untuk Beribadah?

bagaimana-kenormalan-baru-untuk-beribadah

Adakah yang berbeda dengan cara kita beribadah ketika masuk di era kenormalan baru nanti?

Sudah hampir tiga bulan, rumah-rumah ibadah seluruh agama ditutup dan mengharuskan kita menjalani ibadah dari rumah masing-masing. Ketika pelonggaran akan dilakukan dengan berbagai aturan, maka baik pemuka agama maupun umat beragama mesti bersiap.

Menteri Agama Fachrul Razi pun telah terbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Menurut Menag Fachrul, surat edaran itu diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Seperti apa ketentuan penyelenggaraan ibadah secara kolektif di rumah ibadah? Lalu apa saja yang harus disiapkan penanggung jawab rumah ibadah? Bagaimana tanggapan dari Dewan Masjid Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengenai hal ini?

Kita obrolkan bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo Vincentius Adi Prasojo dan Ketua PGI Gomar Gultom.