Serba-serbi PPDB di masa Pandemi

serba-serbi-ppdb-di-masa-pandemi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terima belasan pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pengaduan PPDB yang diterima KPAI mulai 27 Mei - 10 Juni 2020 sebanyak 15 pengaduan, yang seluruhnya dilakukan secara online.

Sejumlah daerah diketahui telah mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun 2020, adapun dasar hukum yang dipergunakan adalah Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB. Daerah yang sudah memulai PPDB diantaranya adalah wilayah Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah.

DKI Jakarta pun memulai PPDB hari ini, 15 Juni 2020. secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Ada sejumlah jalur yang dibuka yaitu jalur inklusi; jalur afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19; jalur prestasi non-akademik; jalur afirmasi bagi anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi Jak Lingko dan anak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS); jalur perpindahan orang tua dan anak guru; jalur zonasi; serta jalur prestasi akademik dan Luar DKI Jakarta.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak dinas pendidikan untuk memperketat pengawasan PPDB agar tidak terjadi kerumunan di sekolah. FSGI juga berharap, untuk daerah yang bisa melaksanakan PPDB secara daring, harus dipastikan bahwa semua proses pendaftaran, pengumuman, hingga verifikasi penerimaan dilakukan daring.

Terkait dengan PPDB 2020, kita tanyakan kepada Staf Ahli Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, Pengamat pendidikan Doni Koesoema, dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.