Perkara Klaim Obat dan Herbal Penangkal COVID-19

perkara-klaim-obat-dan-herbal-penangkal-covid-19

Masyarakat di seluruh penjuru dunia masih dirundung keresahan kala obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan. Berbagai pihak juga berupaya tak henti untuk dapat meracik obat serta vaksin yang dapat ditetapkan sebagai penyembuh mujarab penyakit yang memakan banyak korban jiwa tersebut.

Di saat seperti inilah, bermunculan obat dan herbal yang diklaim ampuh menangkal COVID-19. Berbagai produk pun ditawarkan kepada khalayak di beberapa market place.

Kendati dalam situasi kedarutan seperti ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memutuskan suatu temuan obat. Pasalnya, obat adalah produk yang berisiko tinggi bagi penggunanya.

Kementerian Kesehatan menyebut pemilihan obat tradisional mesti memenuhi syarat aman, bermutu dan bermanfaat. Diantaranya, diproduksi industri obat tradisonal berizin kemudian memiliki izin edar dan manfaat.

Kita bincangkan hal ini bersama Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes RI, Agusdini Banun Saptaningsih, Direktur Registrasi Obat BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.