Jam Malam Tangkal Kerumunan

jam-malam-tangkal-kerumunan

Salah satu kegiatan mengasyikkan dan dirindu saat pandemi adalah kongko bareng teman, utamanya di sore hingga malam hari. Sayangnya, kebutuhan yang satu ini mesti di tahan dulu untuk diwujudkan dalam waktu dekat. Apalagi untuk kita yang tinggal di daerah-daerah yang memberlakukan jam malam, seperti salah satunya Kota Bogor, JawaBarat.

Demi kurangi penularan virus korona, Pemerintah Kota Bogor berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB untuk membatasi aktivitas warga di luar. Kata Wali Kota Bogor, Bima Arya seperti dikutip di website pemerintahan, sanksi bagi para pelanggarnya mulai dari teguran sampai denda.Dalam kegiatan patroli yang dilakukannya, Bima Arya menyebut bahwa sebetulnya yang disasarnya bukanlah pelarangan aktivitas total warga di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul.

Menyusul Kota Bogor, Kota Depok pun turut memberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga demi mengendalikan penyebaran Covid-19. Dalam website pemerintah kota Depok disebutkan bahwa sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga yang mulai diterapkan Senin kemarin, 31 Agustus 2020.

Bagaimana sistem pengawasan dan patroli selama penerapan jam malam? Selama ini apakah aparat dan pemerintaan sudah melakukan pengawasan dan pengendalian virus dengan baik? Apa yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan terkait penanganan pandemi di daerah saat ini?

Kita bincangkan hal ini bersama Juru Bicara Polresta Depok AKP Elly Padiansari dan Ketua Satgas Penanggulanan Covid 19 IAKMI Budi Haryanto. Simak juga pernyataan dari Walikota Bogor, Bima Arya soal hal ini.