Polisi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif. Penghentian kasus itu berdasarkan rekomendasi beberapa pihak. Sebelumnya, Slamet Maarif disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). Sikap mencla-mencle polisi mencerminkan pemilu berpotensi menyuburkan konflik kalau polisi, KPU, Bawaslu, tidak fair. Selengkapnya dalam Ngobrol Opini bersama Azul, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan Rony Sitanggang.