KPU Diminta Tetap Larang Pengurus Parpol Jadi Calon DPD

kpu-diminta-tetap-larang-pengurus-parpol-jadi-calon-dpd

Komisi Pemilihan Umum KPU diminta mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan tetap melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD. Aturan tentang larangan ini termuat dalam peraturan KPU nomor 26 pasca-putusan uji materi Mahkamah Konstitusi. Namun, MA kemudian membatalkan PKPU itu dan memenangkan gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Oesman menggugat PKPU itu setelah dicoret dari daftar calon tetap DPD lantaran masih berstatus Ketua Umum Partai Hanura.