Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali bertambah. Kali ini menimpa Baiq Nuril Maknun, bekas guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Baiq. Ia diputus bersalah melanggar Undang-undang ITE lantaran menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Konten yang dimaksud adalah rekaman percakapan melalui panggilan telepon dengan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, berinisial M. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri Mataram, Baiq diputus bebas lantaran tudingan itu tak terbukti. Namun, M selaku pelapor tak terima dan meminta banding langsung ke tingkat kasasi, dan dimenangkan MA.
Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan itu. Ia menegaskan dirinya tak bersalah karena tidak pernah menyebarkan rekaman tersebut.