Batal Pailit, Merpati Nusantara Dituntut Lunasi Pesangon Eks-Karyawan

batal-pailit-merpati-nusantara-dituntut-lunasi-pesangon-eks-karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines. Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga, Sigit Sutriono menyatakan, maskapai penerbangan pelat merah tersebut tidak berstatus pailit. Dengan keputusan itu, Merpati dipastikan bisa kembali terbang.