Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan bekas pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun, yang seharusnya akan dilaksanakan Rabu besok. Semula, eksekusi akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.