Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK, Agus Rahardjo beralasan, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi implementasi Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC). Dalam tinjauan implementasi Konvensi Antikorupsi PBB putaran I pada 2010-2015, dari 32 rekomendasi yang dikeluarkan, baru delapan yang ditindaklanjuti. Semisal, memastikan pelapor dilindungi. Sedangkan sisanya, seperti soal pengkajian ulang hukuman terhadap suap dan penggelapan belum ditindaklanjuti.