Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus HAM berat masa lalu. Antara lain pembunuhan massal 65, kerusuhan Mei 98, penghilangan paksa aktivis, kasus Talang Sari, Wasior-Wamena dan Rumoh Geudong. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden semestinya bisa memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan yang telah diserahkan Komnas HAM.