Deretan kepala daerah yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertambah. Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi pemotongan dana alokasi khusus DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Irvan diduga menerima fee sebesar 7 persen, atau sekitar Rp 3,2 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari sekitar 140 kepala sekolah yang mendapat alokasi DAK Pendidikan. Bupati Cianjur menjadi kepala daerah ke-39 yang ditangkap lembaga anti-rasuah sepanjang 2018.