Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 3 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi batas usia perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan. UU nomor 1 tahun 1974 ini menetapkan usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki, sedangkan perempuan 16 tahun. Hakim MK menilai pembedaan batasan usia tersebut melanggar konstitusi yang mengandaikan warga berkedudukan sama di hadapan hukum.