Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus Dukun Santet, yang terjadi pada 1998 lalu, di wilayah “tapal kuda” Jawa Timur. Berkas laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada 14 November 2018. Berkas itu, kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, sudah lengkap, bahkan disertakan bukti radiogram yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi kala itu, T Purnomo Sidik. Radiogram tertanggal 10 Februari 1998 itu, berisi perintah Bupati kepada para Camat, untuk mendata nama dan alamat para guru mengaji dan dukun. Meskipun, tidak ada perintah pembunuhan.