Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak aturan memperkaya diri dengan tidak sah segera dicantumkan. Rendahnya kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK diyakini karena belum adanya aturan itu di Undang-Undang Tipikor. Kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pelaporan harta wajib dilakukan dan diisi dengan benar.