Pasal Karet, RUU Permusikan Tuai Banyak Protes

pasal-karet-ruu-permusikan-tuai-banyak-protes

Sejumlah musisi memprotes pasal-pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Permusikan yang kini digodok DPR. Di antaranya pasal 32 yang mewajibkan seniman uji kompetensi jika ingin profesinya sebagai musisi dan seniman diakui. Sementara pada pasal 5, ada poin yang melarang musisi membawa budaya barat yang negatif, menistakan agama, provokatif, dan merendahkan harkat martabat. Pasal ini dinilai sebagai pasal karet.