Setelah sebelumnya mengumumkan 49 calon anggota legislatif bekas koruptor, Komisi Pemilihan Umum kemarin mengumumkan lagi, tambahan 32 Caleg bekas koruptor. Total hingga kini, ada 81 Caleg bekas koruptor. Mereka, mengincar kursi di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota, dan DPD.