Setelah menunggu dua tahun, akhirnya keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan uji materi pencantuman “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, pada kolom Agama di KTP, terwujud juga. Adalah Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, yang baru-baru ini mengeluarkannya.