Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga terendah dalam kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 25 Februari 2019, baru 40 orang dari 524 Anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya.