Ratusan warga disabilitas netra mendatangi kantor Kementerian Sosial. Mereka menolak Peraturan Menteri Sosial nomor 18 tahun 2018, yang mengubah tata nama atau nomenklatur Panti Sosial Bina Netra (PSBN), menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).